URGENSI PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL) BAGI PELAUT INDONESIA DI KAPAL ASING DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA PADA PT. BJM GLOBALINDONESIA JAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.54196/jami.v2i2.233Keywords:
PKL, Pelaut, Kapal, HukumAbstract
Tujuan penulisan penelitian ini adalah untuk mengetahui ugensi perjajian kerja laut (PKL) bagi pelaut indonesia di kapal asing dalam perspektif hukum Indonesia pada PT BJM Global Indonesia Jakarta. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sejauh mana PKL memberikan perlindungan hukum, kepastian kerja, dan hak-hak normatif bagi pelaut dalam hubungan kerja internasional. Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah metode lapangan melalui observasi , serta metode pustaka (library research) dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum ketenagakerjaan, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan PKL tidak hanya menjadi syarat administratif dalam hubungan kerja, tetapi juga menjadi landasan perlindungan hukum bagi pelaut Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing. PKL menjamin hak-hak dasar pelaut seperti gaji, jam kerja, asuransi, serta kondisi kerja yang aman, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait ketenagakerjaan di sektor maritim.Dengan demikian, PKL menjadi instrumen hukum yang esensial dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan pelaut Indonesia di ranah kerja internasional, serta menjadi dasar hukum yang wajib diperhatikan oleh perusahaan pelayaran seperti PT BJM Global Indonesia Jakarta dalam menjalankan operasionalnya secara legal dan beretika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fewe Nike Br. Sitepu, Lilis Lilis, Syarifur Ridho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.